rw13sekeloa.com – Tupoksi ASN setiap kota telah diatur dalam peraturan walikota nomor 94 tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja kelurahan kota yang ditetapkan pada tanggal 28 november 2016.
- Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
SEKRETARIS mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Berikut adalah fungsi dari sekretaris:
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan kelurahan;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan rencana anggaran;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan Kamu bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan menarik lainnya hanya dengan mengunjungi situs https://puntagordabbqfest.com/ terpercaya
- Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.
SEKSI PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan dan pertanahan serta pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah fungsi dari seksi pemerintahan dan kemasyarakatan:
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pelakanaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
- Pengumpulan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
- Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
- Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
- Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan. Berikut adalah fungsi dari seksi ekonomi dan pembangunan;
- Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
- Pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik asset pemerintahan kota di lingkungan kelurahan;
- Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan;
- Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan;
- Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonomian dan pembangunan.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang ketentraman dan keteriban kelurahan. Berikut adalah fungsi dari seksi ketentraman dan ketertiban umum:
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;
- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.